Pemprov DKI masih menyusun peraturan gubernur (pergub) mengenai penerapan PSBB di Jakarta.
Pergub tersebut akan mengatur detail terkait penerapan PSBB.
Gubernur DKI Anies Baswedan berujar, kebijakan mengenai PSBB di Jabodetabek harus sinkron karena kawasan Jabodetabek menjadi satu pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Karena itu, peraturan gubernur (pergub) mengenai penerapan PSBB di Jakarta nantinya akan dibagikan kepada pemda di daerah sekitar Jakarta.
Baca juga: Dunia Usaha Wajib Tunduk 4 Aturan PSBB Jakarta, Ini Rinciannya
Pemda di Bodetabek yang berencana menerapkan PSBB bisa mengadopsi pergub DKI tersebut.
"Pergub ini nanti kami share kepada semua dan itu menjadi bahan untuk menyusun sesuai dengan tantangan dan kebutuhan di daerahnya masing-masing," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.