DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku telah bersurat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kotanya, Rabu (8/4/2020).
"Terkait PSBB, usulan sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dikaji dan dilanjutkan ke Kementerian Kesehatan RI," jelas Idris melalui keterangan tertulis, Rabu malam.
Meksi begitu, ia enggan membeberkan detail kajian yang terangkum dalam usulan tersebut. Sebelumnya, keengganan serupa juga dinyatakan oleh Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna.
Baca juga: Depok Kirim Usulan PSBB ke Ridwan Kamil Malam Ini
"Mohon maaf. Kami yang begini tidak boleh berandai-andai, karena harus dikalkulasi secara matang betul, dari segi support (dukungan) pemerintah pusat, provinsi, dan dari keuangan daerah yang ada," kata Pradi kepada wartawan, Senin (6/4/2020).
"Skema ini yang betul-betul harus matang sekali, karena memang banyak sekali aspek yang harus dikorbankan, terutama kita nih masyarakat menengah ke bawah kan banyak sekali," ucap dia.
Sambil menanti keputusan pimpinannya, Idris mengklaim ia dan jajaran bakal merumuskan langkah-langkah teknis pemberlakuan PSBB dalam waktu dekat.
"Langkah teknis selanjutnya, kami akan segera berkoordinasi kembali dengan Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) dan Instansi terkait," ungkap dia.
Baca juga: Batasi Aktivitas Warga, Pemkot Depok Batasi Jam Operasional Toko Swalayan
Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang memperoleh izin Kementerian Kesehatan mengenai pemberlakuan PSBB, mengingat Ibu Kota merupakan episentrum kasus Covid-19 nasional.
Sebagai informasi, per Rabu (8/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 73 kasus positif Covid-19, dengan 10 orang sembuh, dan 8 orang meninggal dunia.
Sebanyak 31 pasien dalam pengawasan (PDP) juga telanjur meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.
Baca juga: [UPDATE] Covid-19 di Depok 8 April: 3 Suspect Wafat dalam Sehari, ODP Tembus 2.000
Sementara itu, kini masih ada 521 pasien yang masih diawasi dan 2.003 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.
Pemerintah terus menggaungkan instruksi agar warga tetap bertahan di dalam rumah selama pandemi Covid-19 untuk memutus rantai penularan, kecuali terpaksa keluar rumah untuk kebutuhan mendesak.
Warga diminta menjauhi diri dari kerumunan yang dapat mempermudah penularan Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.