Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Skenario Pembatasan Penumpang Kendaraan Pribadi dan Umum Saat PSBB di DKI

Kompas.com - 09/04/2020, 14:33 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah dokumen mengenai pembatasan penumpang kendaraan pribadi dan kendaraan umum beredar di grup aplikasi percakapan WhatsApp.

Dokumen itu berisi pembatasan penumpang berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas angkutnya.

Mobil sedan dengan kapasitas empat orang diatur hanya boleh mengangkut tiga orang, yakni satu pengemudi dan dua orang di belakang.

Sementara mobil berkapasitas tujuh orang hanya boleh mengangkut empat orang. Rinciannya, satu pengemudi, dua orang di kursi bagian tengah, dan satu orang di kursi bagian belakang.

Baca juga: [HOAKS] PT KAI Batalkan Seluruh Perjalanan Jakarta Selama PSBB

Kemudian, sepeda motor hanya boleh ditumpangi satu orang pengemudi atau dilarang berboncengan.

Sepeda motor yang digunakan ojek online dan ojek pangkalan juga diatur tidak boleh berboncengan.

Ojek online dan ojek pangkalan hanya diperbolehkan mengantar barang, makanan, atau minuman.

Sementara taksi berkapasitas empat orang hanya boleh mengangkut tiga orang.

Ada juga pengaturan penumpang yang boleh diangkut transportasi umum seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, Transjakarta, bus, dan kapal Kepulauan Seribu.

Baca juga: Anies Ingin Ojek Online Tetap Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, isi dokumen yang beredar tersebut merupakan salah satu skenario pembatasan penumpang transportasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Dishub DKI saat ini masih mengkaji skenario terbaik untuk diterapkan.

"Ini salah satu skenario yang kami kaji dari beberapa skenario yang ada," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/4/2020).

Syafrin menyampaikan, keputusan final mengenai pembatasan penumpang transportasi akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub) tentang penerapan PSBB.

"Dari keseluruhan skenario, kami kaji komprehensif untuk mendapatkan pengaturan yang ideal dan akan dituangkan dalam pergub," kata Syafrin.

Baca juga: 9 Poin Penjelasan Gubernur Anies soal PSBB di Jakarta yang Berlaku Jumat

PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020). PSBB diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang.

PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penumpang angkutan umum hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB selama PSBB, sementara jumlah penumpang dikurangi 50 persen.

Sementara untuk kendaraan pribadi, Pemprov DKI hanya akan membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak aman (physical distancing).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com