Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Skenario Pembatasan Penumpang Kendaraan Pribadi dan Umum Saat PSBB di DKI

Kompas.com - 09/04/2020, 14:33 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah dokumen mengenai pembatasan penumpang kendaraan pribadi dan kendaraan umum beredar di grup aplikasi percakapan WhatsApp.

Dokumen itu berisi pembatasan penumpang berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas angkutnya.

Mobil sedan dengan kapasitas empat orang diatur hanya boleh mengangkut tiga orang, yakni satu pengemudi dan dua orang di belakang.

Sementara mobil berkapasitas tujuh orang hanya boleh mengangkut empat orang. Rinciannya, satu pengemudi, dua orang di kursi bagian tengah, dan satu orang di kursi bagian belakang.

Baca juga: [HOAKS] PT KAI Batalkan Seluruh Perjalanan Jakarta Selama PSBB

Kemudian, sepeda motor hanya boleh ditumpangi satu orang pengemudi atau dilarang berboncengan.

Sepeda motor yang digunakan ojek online dan ojek pangkalan juga diatur tidak boleh berboncengan.

Ojek online dan ojek pangkalan hanya diperbolehkan mengantar barang, makanan, atau minuman.

Sementara taksi berkapasitas empat orang hanya boleh mengangkut tiga orang.

Ada juga pengaturan penumpang yang boleh diangkut transportasi umum seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, Transjakarta, bus, dan kapal Kepulauan Seribu.

Baca juga: Anies Ingin Ojek Online Tetap Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, isi dokumen yang beredar tersebut merupakan salah satu skenario pembatasan penumpang transportasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Dishub DKI saat ini masih mengkaji skenario terbaik untuk diterapkan.

"Ini salah satu skenario yang kami kaji dari beberapa skenario yang ada," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/4/2020).

Syafrin menyampaikan, keputusan final mengenai pembatasan penumpang transportasi akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub) tentang penerapan PSBB.

"Dari keseluruhan skenario, kami kaji komprehensif untuk mendapatkan pengaturan yang ideal dan akan dituangkan dalam pergub," kata Syafrin.

Baca juga: 9 Poin Penjelasan Gubernur Anies soal PSBB di Jakarta yang Berlaku Jumat

PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020). PSBB diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang.

PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penumpang angkutan umum hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB selama PSBB, sementara jumlah penumpang dikurangi 50 persen.

Sementara untuk kendaraan pribadi, Pemprov DKI hanya akan membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak aman (physical distancing).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com