Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/04/2020, 14:49 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta masyarakat mematuhi semua imbauan dan larangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterapkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan.

PSBB diterapkan di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) besok untuk menekan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.

"Saya berharap kerja Pemprov (DKI) di sini optimal, tapi juga warga harus patuh pada aturan yang telah digariskan. Jangan semaunya," kata Prasetio, Kamis (9/4/2020).

Menurut dia, hal-hal yang diterapkan saat PSBB sebenarnya sudah diberlakukan selama beberapa waktu belakangan ini.

Baca juga: Serius Ajukan PSBB, Wali Kota Tangerang Rapat dengan Gubernur Banten dan DKI Jakarta

"Intinya dari PSBB ini sama sebenarnya seperti sebelumnya, tetap berdiam diri di rumah. Jika ada sesuatu hal yang penting tetap jaga jarak fisik, lalu dilarang berkerumun," kata dia.

Dengan adanya PSBB maka standar operasional prosedur (SOP) dan sanksi akan jadi lebih jelas.

Ia meminta agar aparat keamanan, yaitu Satpol PP, Polisi, dan TNI bisa bertindak tegas.

"Nah untuk yang melanggar ketentuan ini bedanya di PSBB saya kira sudah ada SOP-nya dari Kepolisian, Satpol PP dan aparatur lainnya. Tegakkan saja," ujar Prasetio.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Ini Skenario Pembatasan Penumpang Kendaraan Pribadi dan Umum Saat PSBB di DKI

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja dari rumah.

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatasan moda transportasi

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Momen Mendag 'Ribut' dengan Ibu-ibu di Pasar Asemka karena Wacana Larangan 'Social Commerce'

Momen Mendag "Ribut" dengan Ibu-ibu di Pasar Asemka karena Wacana Larangan "Social Commerce"

Megapolitan
Dalam Waktu Dekat, Polisi Akan Beberkan Penyebab Kematian Ibu-Anak yang Tinggal Tulang di Depok

Dalam Waktu Dekat, Polisi Akan Beberkan Penyebab Kematian Ibu-Anak yang Tinggal Tulang di Depok

Megapolitan
Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Ditetapkan sebagai Tersangka

Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Ditetapkan sebagai Tersangka

Megapolitan
Musim Hujan Datang Lebih Lambat di Jakarta dan Sebagian Besar Pulau Jawa, Begini Penjelasan BMKG

Musim Hujan Datang Lebih Lambat di Jakarta dan Sebagian Besar Pulau Jawa, Begini Penjelasan BMKG

Megapolitan
Heru Budi Bakal Beri Sanksi Kepsek jika Ada 'Bullying' di Sekolah

Heru Budi Bakal Beri Sanksi Kepsek jika Ada "Bullying" di Sekolah

Megapolitan
Viral Video Bernarasi 'Giant Sea Wall' Jakarta Bocor, Heru Budi: Itu Tanggul Pantai, Beda...

Viral Video Bernarasi "Giant Sea Wall" Jakarta Bocor, Heru Budi: Itu Tanggul Pantai, Beda...

Megapolitan
Sebelum Meninggal Keracunan APAR, Satpam SMAN 6 Jakarta Masih Ngobrol Bareng Kepsek

Sebelum Meninggal Keracunan APAR, Satpam SMAN 6 Jakarta Masih Ngobrol Bareng Kepsek

Megapolitan
APAR untuk Padamkan Kebakaran di SMAN 6 Jakarta Telah Kedaluwarsa Sejak 2016

APAR untuk Padamkan Kebakaran di SMAN 6 Jakarta Telah Kedaluwarsa Sejak 2016

Megapolitan
Barang Bukti di TKP Anak Pamen TNI Tewas Terbakar Bukan Pisau Komando

Barang Bukti di TKP Anak Pamen TNI Tewas Terbakar Bukan Pisau Komando

Megapolitan
Nyaman Tinggal di Rusun Nagrak, Warga Eks Kampung Bayam: Kalau di Tenda, Tiap Malam Ada Tawuran

Nyaman Tinggal di Rusun Nagrak, Warga Eks Kampung Bayam: Kalau di Tenda, Tiap Malam Ada Tawuran

Megapolitan
Setuju Pelajar Terlibat 'Bullying' Diberi Sanksi Tegas, Heru Budi: Laporkan ke Polisi

Setuju Pelajar Terlibat "Bullying" Diberi Sanksi Tegas, Heru Budi: Laporkan ke Polisi

Megapolitan
Tawuran Geng Tugustres Vs Aliansi12 di Tangerang, Korban Tewas Sempat Dilaporkan Kena Begal

Tawuran Geng Tugustres Vs Aliansi12 di Tangerang, Korban Tewas Sempat Dilaporkan Kena Begal

Megapolitan
Usai Dievaluasi, Heru Budi Pastikan Serius Tangani Kemiskinan di Jakarta

Usai Dievaluasi, Heru Budi Pastikan Serius Tangani Kemiskinan di Jakarta

Megapolitan
Plaza Atrium Senen Dijual dan Berganti Manajemen, Pedagang Onderdil: Semoga Gedung Dirapikan

Plaza Atrium Senen Dijual dan Berganti Manajemen, Pedagang Onderdil: Semoga Gedung Dirapikan

Megapolitan
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com