Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/04/2020, 15:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal izin ojek daring untuk mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD DKI Abdul Azis Muslim mengatakan, jika ojek daring diperbolehkan membawa penumpang, maka sama saja menabrak aturan yang sudah ada.

"Sebelumnya gubernur ingin sekali untuk menerapkan kebijakan PSBB di DKI. Setelah diizinkan pusat malah membuat aturan lain. Ini kan menabrak aturan yang sudah ada," ujar Azis
saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/4/2020), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Motor Pribadi dan Ojek Online Tak Boleh Berboncengan Saat PSBB di Jakarta

Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa ojek daring (online) hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

Aziz menilai memang sebaiknya pengemudi ojek daring hanya diperbolehkan untuk mengangkut makanan dan barang saja.

Saat ini pun aktivitas perkantoran ditutup dan semua kegiatan sosial dibatasi sehingga aktivitas di Ibu Kota sepi.

"Saya dan sebagian besar kami di DPRD setuju ojol hanya untuk mengangkut barang dan makanan saja," ujarnya.

Baca juga: Kala Keinginan Anies Izinkan Ojol Angkut Penumpang Tak Sejalan Aturan Menkes

Pemerintah memiliki anggaran untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak COVID-19 selama penerapan PSBB.

Artinya, pemerintah juga sudah memperhatikan hal-hal tersebut, termasuk untuk para pengemudi ojek daring.

"Kalau nanti ojol tetap dibolehkan membawa penumpang, sama saja PSBB maupun larangan-larangan yang dilakukan pemerintah dilanggar juga," katanya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rusun Rp 10.000 di Cipayung Tak Bisa Dihuni Sembarang Orang, Mensos Risma: Ada Pemeriksaan Dulu

Rusun Rp 10.000 di Cipayung Tak Bisa Dihuni Sembarang Orang, Mensos Risma: Ada Pemeriksaan Dulu

Megapolitan
Sewa Rusun Tunawisma di Cipayung Cuma Rp 10.000, Mensos Risma Wanti-Wanti Jangan Dipindah Tangan!

Sewa Rusun Tunawisma di Cipayung Cuma Rp 10.000, Mensos Risma Wanti-Wanti Jangan Dipindah Tangan!

Megapolitan
Anak-Istrinya Hobi Pamer Harta, Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy Belum Lapor LHKPN 2022

Anak-Istrinya Hobi Pamer Harta, Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy Belum Lapor LHKPN 2022

Megapolitan
Inspektorat Periksa Keaslian Tas yang Dipamerkan Anak-Istri Kabid Dishub DKI

Inspektorat Periksa Keaslian Tas yang Dipamerkan Anak-Istri Kabid Dishub DKI

Megapolitan
Sedang Puasa, Mensos Risma Tetap Potong Tumpeng Rayakan Peresmian Rusun Tunawisma di Cipayung

Sedang Puasa, Mensos Risma Tetap Potong Tumpeng Rayakan Peresmian Rusun Tunawisma di Cipayung

Megapolitan
Hasil Pemeriksaan Pejabat Dishub DKI yang Istri-Anaknya Pamer Harta Diserahkan ke Heru Budi

Hasil Pemeriksaan Pejabat Dishub DKI yang Istri-Anaknya Pamer Harta Diserahkan ke Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Lantik 5 Pejabat Eselon II DKI, Salah satunya Kepala BP BUMD

Heru Budi Lantik 5 Pejabat Eselon II DKI, Salah satunya Kepala BP BUMD

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Copot Kabid Dishub jika Terbukti Ada Pelanggaran Terkait Anak-Istri Pamer Harta

Pemprov DKI Diminta Copot Kabid Dishub jika Terbukti Ada Pelanggaran Terkait Anak-Istri Pamer Harta

Megapolitan
Barakuda hingga Penjinak Bom Disiagakan Jelang Laga Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga

Barakuda hingga Penjinak Bom Disiagakan Jelang Laga Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga

Megapolitan
8 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul Tuntut Kasusnya Diusut Tuntas

8 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul Tuntut Kasusnya Diusut Tuntas

Megapolitan
Anak dan Istrinya Pamer Kekayaan, Sekian Jumlah Harta Kekayaan Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy

Anak dan Istrinya Pamer Kekayaan, Sekian Jumlah Harta Kekayaan Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy

Megapolitan
Alami Luka Bakar 90 Persen, Korban Kebakaran Kios Agen Gas Bekasi Dirujuk ke RSCM

Alami Luka Bakar 90 Persen, Korban Kebakaran Kios Agen Gas Bekasi Dirujuk ke RSCM

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Bekasi Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Bekasi Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Megapolitan
Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Tubuh Bocah yang Tewas Mengambang di Danau Sunter

Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Tubuh Bocah yang Tewas Mengambang di Danau Sunter

Megapolitan
Jelang Laga Persija Vs Persib Nanti Malam, Polisi Terjunkan 2.572 Personel Gabungan

Jelang Laga Persija Vs Persib Nanti Malam, Polisi Terjunkan 2.572 Personel Gabungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke