JAKARTA, KOMPAS.com - Selebriti Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni xanax tanpa resep dokter.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, status tahanan kota bagi Vanessa berdasarkan pertimbangan situasi wabah COVID-19 dan usia kehamilannya yang menginjak enam bulan.
"Karena Rutan Pondok Bambu tengah tidak menerima tahanan baru dan kami di Polres Metro tidak memiliki rutan wanita maka sementara VA kami tetapkan sebagai tahanan kota," kata Ronaldo di Jakarta, Kamis (9/4/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Vanessa Angel Jadi Tersangka karena Miliki Pil Xanax yang Tidak Sesuai Resep Dokter
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.
Selama 20 hari, Vanessa wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Barat hingga berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Meski Vanessa sedang hamil enam bulan dan berada di situasi pandemi COVID-19, Ronaldo mengatakan, proses hukum terhadap dia tetap berjalan.
"Hukum tetap harus kami tegakan," katanya.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan obat psikotropika golongan empat, yakni pil xanax tanpa resep dokter.
Pada saat penggeledahan, pil xanax yang diberikan dokter untuk Vanessa seberat 0,5 miligram. Sementara Vanessa memiliki pil tersebut seberat 1 miligram.
Meski hasil tes urine negatif, namun kepolisian menyebut kepemilikian pil xanax yang tidak sesuai resep dokter merupakan tindakan melanggar hukum.
Polisi kemudian menetapkan Vanessa sebagai tersangka sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Jadi Tersangka Narkoba, Vanessa Angel: Tak Mudah bagi Saya yang Sedang Hamil 6 Bulan
Sebelumnya, polisi mengamankan Vanessa Angel bersama Bibi Ardiansyah dan juga asisten Vanessa Angel berinisial CL.
Ketiganya diamankan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020) malam.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, dam 5 butir di dalam tas Vanessa.
Menurut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Vanessa Angel, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, pil xanax 20 butir itu didapat dari mantan kuasa hukumnya.