JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi Vanessa Angel yang sedang hamil 6 bulan membuat dirinya menjadi tahanan kota.
Seharusnya, Vanessa dipenjara karena memiliki obat psikotropika golongan empat, yakni pil xanax tanpa resep dokter.
"Yang bersangkutan kondisinya sedang hamil kalau tidak salah usianya 6 bulan. Tapi di sisi lain hukum harus kita tegakkan, sehingga tadi sudah saya buat surat perintah penahanannya jenis tahanan kota," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona di Polres Metro Jakbar, Kamis (9/4/2020).
Karena kehamilannya itu, Vanessa tidak bisa ditempatkan di Rutan Pondok Bambu khusus perempuan. Polres Jakarta Barat tidak memiliki sel khusus perempuan untuk menjadi tempar Vanessa.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota
"Terkait pandemi Corona, ada beberapa arahan diberikan terkait penahanan jadi untuk sementara kami tidak bisa memasukan tahan ke Rutan Pondok Bambu yang biasaya digunakan menitipkan tahanan perempuan dan kami juga di Polres Metro Jakbar tidak ada sel khusus wanita," ucap Ronaldo.
Dengan status tahanan kota itu, Vanessa tidak diperkenankan ke luar kota Jakarta dan wajib lapor seminggu dua kali.
Sebelumnya, polisi mengamankan Vanessa Angel bersama Bibi Ardiansyah dan juga asisten Vanessa Angel berinisial CL.
Ketiganya diamankan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020) malam.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, dam 5 butir di dalam tas Vanessa.
Baca juga: Vanessa Angel Jadi Tersangka karena Miliki Pil Xanax yang Tidak Sesuai Resep Dokter
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Vanessa Angel, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, pil xanax 20 butir itu didapat dari mantan kuasa hukumnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan