TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan akan mengirimkan surat permohonan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.
Surat permohonan penerapan PSBB tersebut akan dikirimkan pada Jumat (10/4/2020) besok.
"Kemungkinan besar bisa hari ini atau besok. Intinya OPD kita sudah rapim (rapat pimpinan) tingkat Dinas hingga Kecamatan," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany di Pemkot Tangsel, Kamis (7/4/2020).
Airin menjelaskan, dalam menerapkan peraturan tersebut Pemkot Tangsel juga juga telah berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian dan TNI.
Baca juga: Mekanisme Karantina ODP dan PDP di Rumah Lawan Covid-19 Tangsel
"Kan ada tahapannya, dua hari. Jadi kalau kita mengajukan, dua hari Kementerian baru memberikan jawaban. Belajar dari DKI kan ada administrasinya. Maka ada kemungkinan kalau bisa dipercepat,"ucapnya.
Menurut Airin, penerapan kebijakan PSBB ini setelah adanya rapat pimpinan daerah oleh Gubernur Banten dan DKI Jakarta pada Rabu, kemarin.
Rapat melalui teleconference itu membahas mengenai surat permohonan yang PSBB harus dikirimkan ke Kemenkes.
Baca juga: Pemda yang Ingin Ajukan PSBB Diminta Siapkan Sejumlah Syarat Ini
"Hasil rapat dengan OPD dan saran dari Gubernur serta data untuk kita menyampaikan SPBB," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) besok.
Penerapan tersebut setelah surat permohonan sudah oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.