JAKARTA, KOMPAS.com - Bibi Ardiansyah, suami Vanessa Angel, akan menjalani masa rehabilitasi karena terbukti menggunakan obat psikotropika golongan empat yaitu pil xanax.
Hal tersebut ditunjukan dari hasil tes urine yang dijalani Bibi.
Merujuk pada UU nomor 5 tahun 1997 tentang narkotika, Kanit 2 Polres Metro Jakbar AKP Maulana Mukarom menjelaskan Bibi merupakan pengguna dan harus direhabilitasi.
"Untuk suami VA yakni BB menjalani rehabilitasi, di mana sudah diatur dalam Undang-undang psikotropika pengguna atau ketergantungan berkewajiban ikut dalam program rehabilitasi," kata Alan sapaan akrab Maulana di Polres Metro Jakbar, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Vanessa Angel Berstatus Tahanan Kota karena Sedang Hamil 6 Bulan
Alan juga menyebut status Bibi sekarang masih menjadi saksi, berbeda dengan Vanessa yang sudah berstatus tersangka.
"Status suami VA yakni BB untuk diperiksa urine positif namun statusnya dalam perkara ini adalah saksi," ucap Alan.
Sebelumnya, polisi mengamankan Vanessa Angel bersama Bibi Ardiansyah dan juga asisten Vanessa Angel berinisial CL.
Ketiganya diamankan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020) malam.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, dam 5 butir di dalam tas Vanessa.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota
Menurut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Vanessa Angel, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, pil xanax 20 butir itu didapat dari mantan kuasa hukumnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.