TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tersangka pelaku penjambretan berinisial C (40) ditangkap setelah merampas ponsel milik seorang perempuan bernama Melda di dekat Jembatan Harkit, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/4/2020) pagi.
Kapolsek Kelapa Dua, AKP Febri Nizam mengatakan, peristiwa penjambretan terjadi pada pukul 05.40 WIB. Saat itu korban sedang menunggu ojek online yang sudah dipesan melalui ponselnya.
"Saat itu korban keluar rumah dan mengorder ojek online melalui ponsel milik korban di depan portal," kata Febri saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Ditangkap Usai Jambret Ponsel Milik Bocah, Pelaku Ini Mengaku Baru Pendalaman
Tiba-tiba korban didatangi pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menjambret ponsel yang sedang digenggamnya.
"Saat itu juga terjadi tarik-menarik dengan pelaku, sehingga korban terjatuh dan berteriak minta tolong," katanya.
Teriakan korban didengar seorang pengendara motor yang saat itu sedang melintas dan langsung mengadang kendaraan pelaku.
"Pelaku terjatuh dan langsung melompat ke bawah Jembatan Harkit sehingga berhasil diamankan," ucap Febri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami lecet dan memar di bagian kepala.
Ada pun pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.