JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Jakarta Barat sudah mempersiapkan ratusan petugas guna merazia wilayah yang sering dijadikan warga berkumpul.
Hal ini menindaklanjuti kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta diterapkan pada Jumat (10/4/2020) besok.
"Kami bersama 100 personel setiap malam dan tentu dengan mengajak TNI Polri, siap untuk keliling ke jalan yang agak rawan kerumunan atau keramaian jadi bisa kami cegah jika masih berkerumun, kalau kemarin kan hanya imbauan," kata Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).
Dengan ratusan personel gabungan, nantinya TNI, Polri, dan Satpol PP akan menyusuri wilayah mana saja yang kerap dijadikan warga untuk berkumpul.
Baca juga: Anies: Tak Diizinkan Kerumunan Lebih dari 5 Orang di Seluruh Wilayah Jakarta
Biasanya warga berkumpul di sekitar warung kopi, bangku jalan, dan lainnya.
"Biasanya ramai di sekitar Jalan Tubagus Angke, Tomang, Daan Mogot utama yang ada bangku-bangku taman juga kami antisipasi sampai ke Jalan Kyai Tapa sampai ke arah Kota Tua dan sekitarnya. Akan ada dua tipenya pertama kami ikut TNI Polri untuk menertibkan atau kami inisiatif sendiri tentu dengan mengajak TNI Polri," ujar Tamo.
Ke depan, Tamo berharap kepada warga Jakarta Barat yang biasa nongkrong untuk menahan diri dan berdiam di rumah.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta diterapkan.
Baca juga: Jakarta Larang Kerumunan Lebih dari 5 Orang, Komnas HAM Minta Anies Buat Protokol Teknis
"Ada satu catatan yang perlu diketahui semua pada saat ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh wilayah Jakarta," kata Anies dalam tayangan konferensi pers dari Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam.
Lanjut Anies, kegiatan yang dilakukan di luar ruangan maksimal hanya diikuti oleh lima orang.
"Kegaiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang tidak diizinkan," ucap Anies.
Bila imbauan tidak diindahkan, maka petugas yang melakukan patroli akan menindak secara tegas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.