JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta secara efektif mulai Jumat (10/4/2020).
Selama pemberlakuan PSBB, sejumlah aktivitas perkantoran, tempat hiburan, termasuk pusat perbelanjaan akan ditutup untuk sementara waktu.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan sudah 90 persen pusat perbelanjaan di Jakarta yang sudah tutup. Hal tersebut sebagai dukungan mengurangi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pemprov DKI Mulai Bagikan 18.000 Paket Sembako untuk Warga Penjaringan
Sejauh ini, lanjut dia, masih ada 10 persen pusat perbelanjaan yang masih buka meski dengan pembatasan operasional, antara lain Senayan City, Emporium Pluit, Pondok Indah Mall, Mall Puri Indah, Ciputra dan lain - lain.
Namun, ketika PSBB di Jakarta berlaku efektif, hampir dipastikan pusat perbelanjaan yang saat ini masih buka akan menghentikan operasionalnya, walaupun tidak tutup total.
“Yang sampai dengan sebelum PSBB masih buka kurang lebih 10 persen. Maka pada saat PSBB, hampir dipastikan akan menghentikan operasionalnya, di antaranya adalah Pondok Indah Mall,” ujarnya kepada Kompas.com, Kasmis (9/4/2020).
Meskipun tidak beroperasi, kata Alphonzus, bukan berarti pusat perbelanjaan tersebut ditutup total.
Baca juga: Wali Kota Belum Mau Buka-bukaan Skema Rinci PSBB Kota Depok
Sektor usaha yang melayani keperluan pokok masyarakat akan tetap beroperasi dengan pelayanan dan jam operasional terbatas.
“Seperti supermarket, kesehatan, bank, food and baverage yang hanya khusus melayani take awat atau delivery saja. Semuanya melayani dalam jam operasional terbatas” ungkapnya.
Menurut Alphonzus, pusat perbelanjaan yang menjadi salah satu fasilitas masyarakat dalam hal berbelanja mempunyai kewajiban untuk berperan aktif memutus penyebaran Covid-19.
“Oleh karenanya APPBI mendukung sepenuhnya Pembatasan Sosial Berskala Besar agar supaya masa-masa sulit ini bisa cepat teratasi dan cepat berakhir,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.