JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
"Saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Menurut Anies, Pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur seluruh kegiatan di Ibu Kota.
Baca juga: PSBB Jakarta, Anies Imbau Warga Berada di Rumah Selama 14 Hari
"Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial, kegiatan budaya, kegiatan keagamaan, dan pendidikan," kata dia.
Adapun untuk penerapan PSBB di DKI dimulai Jumat besok.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Baca juga: Komnas HAM Minta Anies Baswedan Susun Aturan PSBB secara Detail
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.