Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Aturan PSBB Jakarta, KRL Jabodetabek Hanya Beroperasi hingga Pukul 18.00 WIB

Kompas.com - 09/04/2020, 22:45 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyatakan akan melakukan pembatasan jam operasional kereta rel listrik (KRL) mulai Jumat (10/4/2020) besok.

Hal ini menyusul pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti menjelaskan, KRL Jabodetabek hanya akan beroperasi mulai pukul 06.00 pagi hingga 18.00 WIB.

Penyesuaian tersebut sejalan dengan moda transportasi publik lainnya yang beroperasi di Ibu Kota.

Baca juga: Selama PSBB, Anies Minta Aktivitas Perkantoran di Jakarta Dihentikan dan Diganti WFH

“Penyesuaian jam operasional ini kami lakukan mengingat pada masa PSBB kegiatan masyarakat akan semakin dibatasi, agar upaya-upaya menghambat penularan virus COVID-19 dapat berjalan maksimal,” ujar Wiwik dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (9/4/2020) malam.

Selama pemberlakuan PSBB, kata Wiwik, PT KCI akan melakukan 583 perjalanan KRL setiap hari. Jumlah ini menurun dari penyesuaian yang dilakukan sebelumnya, yakni 761 perjalanan per hari.

Selain itu, jumlah penumpang yang berada di dalam satu kereta juga dibatasi dengan maksimal 60 orang. Pembatasan ini agar kebijakan menjaga jarak fisik antar orang atau physical distancing tetap bisa diterapkan.

Baca juga: PSBB Jakarta, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa transportasi umum yang beroperasi di Jakarta akan dibatasi jam operasional dan jumlah penumpangnya selama penerapan PSBB.

Diketahui, PSBB di Jakarta akan berlaku efektif mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

“Terkait transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. (Dibatasi) juga jam operasinya menjadi jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB,” ujar Anies saat konfernsi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

Dalam pelaksanaannya, kata Anies, pembatasan jam operasional itu berlaku untuk semua transportasi umum selama masa PSBB di Jakarta tanpa terkecuali.

“Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," jelas Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com