JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya mengizinkan empat jenis perkantoran yang boleh beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) besok hingga 23 April ini.
PSBB bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan wabah Covid-19
Perkantoran yang masih diperbolehkan beroperasi adalah kantor instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berada di DKI Jakarta.
Baca juga: Ikuti Aturan PSBB Jakarta, KRL Jabodetabek Hanya Beroperasi hingga Pukul 18.00 WIB
"Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keempat adalah dunia sektor usaha," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Kamis malam.
Namun Anies menjelaskan bahwa hanya ada 10 jenis sektor usaha swasta yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Berikut adalah rincian sektor usaha yang masih boleh beroperasi,
1. Sektor kesehatan.
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman.
3. Sektor energi.
4. Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi.
5. Sektor keuangan.
6. Sektor logistik.
7. Sektor konstruksi.
8. Sektor industri strategis.
9. Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu.
10. Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat besok selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Anies telah menerbitkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan PSBB itu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.