JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akan mulai berlaku Jumat (10/4/2020) sampai Kamis 23 April 2020.
Diketahui, PSBB tersebut akan berlaku selama 14 hari ke depan dan bisa diperpajang sesuai kebutuhan.
“Terkait dengan masa berlakunya. Ini berlaku mulai besok tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Langgar PSBB di Jakarta, Warga Bisa Kena Denda hingga Sanksi Pidana
Untuk melaksanaan PSBB itu, Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur seluruh kegiatan di Ibu Kota baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial, kegiatan budaya, kegiatan keagamaan, dan pendidikan
Adapun PSBB di Jakarta akan berlaku efektif mulai malam ini pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Anies: 1,25 Juta Keluarga Akan Dapat Bantuan Sembako Tiap Pekan
Dia menegaskan bahwa selama masa pemberlakuan PSBB, seluruh masyarakat di Jakarta diwajibkan untuk mematuhi seluruh ketentuan.
“Ini artinya bukan saja dari pemerintah memenuhi kewajiban, tapi masyarakat juga memiliki kewajiban untuk sama-sama kita menaati,” kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.