JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan membatasi jam operasional kereta rel listrik (KRL) dan jumlah penumpang untuk setiap perjalanan kereta selama pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Adapun, PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020).
Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti menjelaskan, jumlah penumpang yang boleh diangkut maksimal 60 orang per kereta dalam setiap perjalanan.
Hal tersebut dilakukan agar para penumpang tetap menjaga jarak fisik atau physical distancing selama menggunakan KRL.
Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Diisi Penumpang 50 Persen
“Pembatasan ini sesuai dengan aturan dalam PSBB di mana untuk transportasi publik angkutan orang, jumlah penumpangnya harus dibatasi agar terjaga jarak antara satu pengguna dengan yang lainnya,” ujar Wiwik dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2020,
Pembatasan jumlah penumpang, kata Wiwik, akan dimulai sejak memasuki area stasiun.
Para petugas akan mengatur pelanggan yang mengantre saat transaksi tiket, sampai menunggu kedatangan kereta.
Saat kondisi cukup padat, para petugas juga akan mengatur jumlah pengguna yang dapat naik agar tidak melewati batas maksimal 60 orang per kereta.
Selain jumlah penumpang, jam operasional KRL juga dibatasi menjadi dari pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.
Baca juga: Ikuti Aturan PSBB Jakarta, KRL Jabodetabek Hanya Beroperasi hingga Pukul 18.00 WIB
Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa transportasi umum yang beroperasi di Jakarta akan dibatasi jam operasional dan jumlah penumpangnya selama penerapan PSBB.
Diketahui, PSBB di Jakarta akan berlaku efektif mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
“Terkait transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. (Dibatasi) juga jam operasinya menjadi jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB,” ujar Anies saat konfernsi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
Untuk jumlah jumlah penumpang, kata Anies, dibatasi hingga 50 persen untuk setiap kendaraan dan tidak diizinkan terisi penuh agar jaga jarak fisik tetap diterapkan.
“Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. Jadi kita tidak mengizinkan penuh tapi cukup 50 persen,” ungkapnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.