JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, semua fasilitas umum akan ditutup untuk mencegah orang berkerumun.
PSBB mulai diterapkan Jumat (10/4/2020) besok hingga 14 hari ke depan.
Aturan tersebut telah tertuang dalam sebuah peraturan gubernur dan bertujuan untuk menghentikan penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan wabah Covid-19.
Baca juga: Selama PSBB di Jakarta, Warga Wajib Pakai Masker Saat Keluar Rumah
"Terkait dengan kegiatan di tempat umum pada prinsipnya semua fasilitas umum akan ditutup," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Kamis malam ini.
Anies juga menyampaikan, masyarakat di larang berkerumun lebih dari lima orang di tempat-tempat umum.
"Tempat- tempat umum dilarang berkumpul lebih dari lima orang, sekali lagi tujuannya bukan dengan lima orangnya tapi mengurangi potensi interaksi," kata dia.
Adanya aturan tersebut diharapkan dapat memutus rantai penyebaran dan menekan jumlah angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.