JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga jenis kegiatan sosial dan budaya akan tetap diizinkan dilaksanakan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020) ini.
Tiga kegiatan itu, yakni khitan, pernikahan dan layatan jenazah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Depresi Lihat Suami Sekarat karena Corona, Wanita Ini Putar Lagu Pernikahan
Pergub itu sendiri diketahui berisi 28 pasal dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020).
Berikut penjelasannya:
Dalam prosesi khitan, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan itu berlangsung dengan tiga syarat selain physical distancing.
Baca juga: Sejak Awal April, KUA Tangsel Batasi Jadwal Pernikahan untuk Cegah Penularan Covid-19
Pertama, khitan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kedua, prosesi khitan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas.
Ketiga, sebagai konsekuensinya, acara perayaan khitan yang mengundang keramaian mesti ditiadakan.
Pemprov DKI Jakarta juga mengatur mengenai prosesi pernikahan yang diizinkan tetap berlangsung di tengah PSBB.
Baca juga: Begini Pembatasan Operasional Kendaraan Pribadi Selama PSBB di Jakarta
Selain kewajiban menjaga jarak fisik antarhadirin, pernikahan diizinkan berlangsung dengan sejumlah syarat lain.
Syaratnya, pernikahan dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) dan/atau Kantor Catatan Sipil.
Pernikahan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas dan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian punharus ditiadakan.
Untuk butir ini, Pemprov DKI Jakarta mengatur prosesi layatan jenazah yang bukan karena atau dicurigai karena Covid-19.
Prosesi layatan jenazah hanya diperbolehkan dilakukan di rumah duka dan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas saja.
Baca juga: Ditolak Warga, Lokasi Pemakaman Perawat Positif Corona Dipindah
Diketahui, atas seizin pemerintah pusat, Pemprov DKI mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat ini.
Pasal 16 ayat (1) Pergub 33/2020 menyatakan, "selama pemberlakukan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang".
Kemudian, pada ayat (2), dijelaskan bahwa "kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk pula kegigatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan: politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.