JAKARTA,KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditandatangani pada Kamis (9/4/2020).
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terdapat 28 pasal mengenai kebijakan penerapan PSBB yang sudah berlangsung Jumat (10/4/2020).
Dalam peraturan gubernur itu disebutkan bahwa pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilakukan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 13.
Baca juga: Semua Fasilitas Umum Ditutup Selama PSBB di Jakarta, Tak Boleh Ada Kerumunan
Pada pasal tersebut berisi penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima), dan pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara selama PSBB.
Hanya dua kegiatan yang masih diperbolehkan, yakni memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan olahraga.
Berikut penjelasannya:
Pemprov DKI melonggarkan kebijakannya bagi masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan pokok di tengah peraturan PSBB.
Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 3 huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran atau pengiriman.
Baca juga: Motor Diizinkan Selama PSBB di Jakarta, tetapi Hanya untuk Penuhi Kebutuhan Pokok
Barang yang masuk dalam kebutuhan pokok, yakni bahan pangan berupa makanan dan minuman, energi, komunikasi teknologi informasi, keuangan dan logistik.
Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 3 huruf a, meliputi:
a. Penyediaan barang retail di:
1. pasar rakyat;
2. toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan; atau
3. toko /warung kelontong.
b. jasa binatu (laundry).