Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Terbitkan Pergub soal PSBB, Dua Kegiatan Ini Masih Diperbolehkan

Kompas.com - 10/04/2020, 10:34 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditandatangani pada Kamis (9/4/2020).

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terdapat 28 pasal mengenai kebijakan penerapan PSBB yang sudah berlangsung Jumat (10/4/2020).

Dalam peraturan gubernur itu disebutkan bahwa pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilakukan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 13.

Baca juga: Semua Fasilitas Umum Ditutup Selama PSBB di Jakarta, Tak Boleh Ada Kerumunan

Pada pasal tersebut berisi penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima), dan pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara selama PSBB.

Hanya dua kegiatan yang masih diperbolehkan, yakni memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan olahraga.

Berikut penjelasannya:

Pemenuhan kebutuhan kebutuhan pokok

Pemprov DKI melonggarkan kebijakannya bagi masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan pokok di tengah peraturan PSBB.

Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 3 huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran atau pengiriman.

Baca juga: Motor Diizinkan Selama PSBB di Jakarta, tetapi Hanya untuk Penuhi Kebutuhan Pokok

Barang yang masuk dalam kebutuhan pokok, yakni bahan pangan berupa makanan dan minuman, energi, komunikasi teknologi informasi, keuangan dan logistik.

Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 3 huruf a, meliputi:

a. Penyediaan barang retail di:

1. pasar rakyat;

2. toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan; atau

3. toko /warung kelontong.

b. jasa binatu (laundry).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com