JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor masih diperkenankan untuk berboncengan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta diberlakukan pada Jumat (10/4/2020).
Hal tersebut dijelaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo yang mengatakan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta terkait PSBB No 33 Tahun 2020.
"Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor (untuk) motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan," kata dia kepada wartawan di Jakarta.
Sambodo menjelaskan, meski diperbolehkan ada beberapa poin tertentu yang harus dipenuhi oleh pengendara roda dua.
Baca juga: Motor Pribadi dan Ojek Online Tak Boleh Berboncengan Saat PSBB di Jakarta
Dalam Pasal 18 No 5 Pergub No 33 Tahun 2020 disebutkan beberapa poin salah satunya adalah wajib menggunakan masker.
"Baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," kata dia.
Adapun beberapa poin yajg mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
Baca juga: Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta, Denda Rp 100 Juta
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Aturan berboncengan tersebut tidak berlaku bagi penggunaan ojek online yang tertuang dalam pasal 18 ayat 6 Pergub No 33 Tahun 2020
"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," tulis Pergub tersebut.
Baca juga: Selama PSBB, Penggunaan Kendaraan Pribadi Hanya untuk Beli Kebutuhan Pokok
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.