JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial Bberskala besar (PSBB) di Ibu Kota sejak Jumat (10/4/2020) mulai pukul 00.00 WIB.
PSBB bakal berlaku selama dua pekan atau hingga 23 April 2020, guna memutus mata rantai penularan Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).
Aturan mengenai PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang berisi 28 pasal.
Di dalamnya terdapat pembatasan mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, pendidikan, transportasi, aktivitas masyarakat, hingga keagamaan.
Perusahaan maupun kantor pun dilarang beroperasi di gedung dan harus menerapkan bekerja dari rumah kecuali untuk sejumlah sektor usaha.
Dalam Pasal 10 Pergub itu disebutkan, "Sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi adalah sektor kesehatan, bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan."
Baca juga: Hanya 4 Jenis Perkantoran dan 10 Sektor Usaha Diizinkan Beroperasi Selama PSBB Jakarta
Selanjutnya sektor konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.
Untuk para pengusaha selain ketentuan di atas bisa berdagang secara online sehingga masuk dalam kategori logistik.
Meski demikian, ada pengusaha atau pedagang yang bingung karena aturan yang dirasa cukup rancu.
Baca juga: Polri Imbau Pelaku Usaha APD Patuhi Undang-undang atau Terancam Pidana
Salah satunya adalah Bernadi. Pengusaha Furniture ini merasa pergub yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbilang membingungkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.