Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Janji Kedepankan Cara Persuasif untuk Bubarkan Kerumunan

Kompas.com - 10/04/2020, 13:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menggaransi bahwa kerumunan di atas lima orang akan dibubarkan secara persuasif, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta untuk memutus penularan Covid-19.

"Yang kita kedepankan adalah imbauan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada pers pada Jumat (10/4/2020).

"TNI dan Polri sudah masif melakukan patroli skala besar. Mulai dari pagi, siang, sore, dan malam di manapun tempatnya, ada berkumpul minimal lima orang, akan kami bubarkan dengan cara persuasif dan humanis," tambah dia.

Baca juga: Warga Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang Selama PSBB

Sebelum ditetapkan sebagai PSBB, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai pembatasan sosial sejak tiga pekan sebelumnya, namun sifatnya hanya anjuran.

Yusri mengakui, dengan ditetapkannya PSBB di Jakarta, pembatasan aktivitas warga di luar ruang bisa dilakukan secara lebih ketat dengan konsekuensi hukum.

"Dengan diberlakukannya PSBB di Jakarta ini diharapkan ketegasan, pertama, dari aparat kepada pasukannya," ujar dia.

Baca juga: Denda Rp 100 Juta atau 1 Tahun Penjara bagi Pelanggar PSBB DKI Jakarta

Akan tetapi, Yusri menekankan bahwa pengenaan sanksi jadi opsi terakhir jika upaya preventif berupa sosialisasi untuk tak berkerumun serta upaya persuasif untuk membubarkannya, tak mempan.

"Untuk penegakan hukum, bagi kami opsi terakhir, apalagi (dengan) diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta ini," ujar dia.

"Ada ketentuan hukum, sanksi yang bisa diterapkan kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap PSBB ini, yaitu UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan pasal 93, ancaman 10 tahun penjara dan denda 100 juta," Yusri menjelaskan.

Baca juga: 18 Orang Ditangkap karena Berkerumun Saat Ada Wabah Covid-19

"Itu adalah opsi terakhir dari kita yang dikeluarkan," tutup dia.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota sejak Jumat (10/4/2020) dini hari.

Anies mengatakan, status PSBB akan membuat berbagai pembatasan sosial yang telah dilakukan di Jakarta dalam 3 pekan terakhir bisa diterapkan secara lebih ketat.

PSBB diatur melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang berisi 28 pasal menyangkut pembatasan kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, pendidikan, hingga keagamaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com