JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melakukan berbagai cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin merebak.
Sebagai provinsi dengan jumlah pasien positif Covid-19 terbanyak di Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan berbagai upaya untuk menekannya.
Cara paling terbaru adalah dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.
Baca juga: PSBB DKI Jakarta, Pengendara Sepeda Motor Pribadi Boleh Berboncengan
Agar kebijakan ini bisa mengikat dan memiliki dasar, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Apa sih, PSBB itu?
Warga DKI Jakarta belakangan mulai akrab dengan istilah ini.
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran semakin meluas.
Untuk pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kapan diterapkan di Jakarta?
Ibu kota resmi menerapkan PSBB sejak Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
PSBB bakal berlaku sampai Kamis 23 April 2020 atau selama 14 hari. Namun bisa diperpajang sesuai kebutuhan.
"Terkait dengan masa berlakunya. Ini berlaku mulai besok tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Apa saja yang dibatasi ?
Sesuai namanya, ada sejumlah hal yang dibatasi saat pemerintah menerapkan PSBB.
Salah satunya adalah aktivitas belajar mengajar di gedung sekolah yang diberhentikan sementara.
Pemprov DKI kemudian menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Baca juga: Anies Terbitkan Pergub soal PSBB, Dua Kegiatan Ini Masih Diperbolehkan
Kegiatan ini dikecualikan untuk lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Penghentian aktivitas di gedung sekolah tercantum dalam pasal 6 Pergub tersebut.
Tak hanya sekolah yang dibatasi. Tempat kerja juga turut diliburkan yang artinya kerja hanya dilakukan dari rumah.
Karena inti dari PSBB adalah agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah, tentu kegiatan keagamaan juga dibatasi.
Kegiatan keagamaan yang sebelumnya dilakukan di rumah ibadah, dalam pembatasan ini kegiatan tersebut diubah dan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.
Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan selama masa PSBB, antara lain :
1. Sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi
2. Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
3. Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.