Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba Serbi PSBB di Ibu Kota, Aturan dan Sanksi agar Corona Cepat Mereda

Kompas.com - 10/04/2020, 16:41 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melakukan berbagai cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin merebak.

Sebagai provinsi dengan jumlah pasien positif Covid-19 terbanyak di Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan berbagai upaya untuk menekannya.

Cara paling terbaru adalah dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga: PSBB DKI Jakarta, Pengendara Sepeda Motor Pribadi Boleh Berboncengan

Agar kebijakan ini bisa mengikat dan memiliki dasar, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Apa sih, PSBB itu?

Warga DKI Jakarta belakangan mulai akrab dengan istilah ini.

PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran semakin meluas.

Untuk pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kapan diterapkan di Jakarta?

Ibu kota resmi menerapkan PSBB sejak Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

PSBB bakal berlaku sampai Kamis 23 April 2020 atau selama 14 hari. Namun bisa diperpajang sesuai kebutuhan.

"Terkait dengan masa berlakunya. Ini berlaku mulai besok tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Apa saja yang dibatasi ?

Sesuai namanya, ada sejumlah hal yang dibatasi saat pemerintah menerapkan PSBB.

Salah satunya adalah aktivitas belajar mengajar di gedung sekolah yang diberhentikan sementara.

Pemprov DKI kemudian menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Baca juga: Anies Terbitkan Pergub soal PSBB, Dua Kegiatan Ini Masih Diperbolehkan

Kegiatan ini dikecualikan untuk lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Penghentian aktivitas di gedung sekolah tercantum dalam pasal 6 Pergub tersebut.

Tak hanya sekolah yang dibatasi. Tempat kerja juga turut diliburkan yang artinya kerja hanya dilakukan dari rumah.

Karena inti dari PSBB adalah agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah, tentu kegiatan keagamaan juga dibatasi.

Kegiatan keagamaan yang sebelumnya dilakukan di rumah ibadah, dalam pembatasan ini kegiatan tersebut diubah dan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan selama masa PSBB, antara lain :

1. Sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi

2. Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.

3. Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com