Kendati demikian, pengiriman logistik dan distribusi barang di wilayah DKI Jakarta berpotensi mengalami keterlambatan.
Bagaimana dengan dengan ojek online?
Karena hidup di zaman 4.0, masyarakat apalagi ibu kota memang sangat bergantung dengan sesuatu yang serba daring (online) termasuk ojek online atau biasa disebut ojol.
Sayangnya, saat PSBB ini ojol tidak boleh mengangkut penumpang. Ojek online hanya boleh mengangkut barang.
Anies bilang, larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam peraturan gubernur mengenai penerapan PSBB yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang. Namun, kata Anies, pergub DKI Jakarta tidak boleh bertentangan dengan Permenkes.
"Karena belum ada perubahan Permenkes, pergub harus sesuai rujukan," terangnya.
Apakah pelayanan publik tetap beroperasi?
Selama PSBB, pelayanan publik tetap beroperasi namun secara daring.
Karena layanan untuk pengurusan dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta sepenuhnya sudah bersifat daring.
Jika masyarakat ingin mengurus dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) bisa melalui situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau mengunduh aplikasi Alpukat Betawi.
Sementara untuk dokumen seperti Surat Izin Mengemudi yang biasa diurus di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), gerai SIM, hingga SIM keliling untuk sementara waktu ditutup.
Perpanjangan SIM baru bisa dilakukan kembali hingga masa berlaku tanggap darurat selesai.
Kalau warga melanggar aturan selama PSBB, ada sanksinya enggak?
Ada aturan, ada sanksi. Begitu pun dengan penerapan PSBB ini yang diikuti beragam sanksi yang akan dikenakan bagi masyarakat yang tidak patuh
Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang ditetapkan mengenai karantina kesehatan.
"(Sanksi) sesuai dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan," kata Anies.
Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijelaskan:
Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalma Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pdana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
Anies juga mengatakan, sanksi pelanggaran juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan pada Nomor 9 Tahun 2020.
"Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan sesuai pidana, mulai pidana ringan, dan jika berulang bisa lebih berat," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.