Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba Serbi PSBB di Ibu Kota, Aturan dan Sanksi agar Corona Cepat Mereda

Kompas.com - 10/04/2020, 16:41 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melakukan berbagai cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin merebak.

Sebagai provinsi dengan jumlah pasien positif Covid-19 terbanyak di Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan berbagai upaya untuk menekannya.

Cara paling terbaru adalah dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga: PSBB DKI Jakarta, Pengendara Sepeda Motor Pribadi Boleh Berboncengan

Agar kebijakan ini bisa mengikat dan memiliki dasar, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Apa sih, PSBB itu?

Warga DKI Jakarta belakangan mulai akrab dengan istilah ini.

PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran semakin meluas.

Untuk pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kapan diterapkan di Jakarta?

Ibu kota resmi menerapkan PSBB sejak Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

PSBB bakal berlaku sampai Kamis 23 April 2020 atau selama 14 hari. Namun bisa diperpajang sesuai kebutuhan.

"Terkait dengan masa berlakunya. Ini berlaku mulai besok tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Apa saja yang dibatasi ?

Sesuai namanya, ada sejumlah hal yang dibatasi saat pemerintah menerapkan PSBB.

Salah satunya adalah aktivitas belajar mengajar di gedung sekolah yang diberhentikan sementara.

Pemprov DKI kemudian menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Baca juga: Anies Terbitkan Pergub soal PSBB, Dua Kegiatan Ini Masih Diperbolehkan

Kegiatan ini dikecualikan untuk lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Penghentian aktivitas di gedung sekolah tercantum dalam pasal 6 Pergub tersebut.

Tak hanya sekolah yang dibatasi. Tempat kerja juga turut diliburkan yang artinya kerja hanya dilakukan dari rumah.

Karena inti dari PSBB adalah agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah, tentu kegiatan keagamaan juga dibatasi.

Kegiatan keagamaan yang sebelumnya dilakukan di rumah ibadah, dalam pembatasan ini kegiatan tersebut diubah dan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan selama masa PSBB, antara lain :

1. Sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi

2. Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.

3. Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

4. Sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.

5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.

6. Sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.

7. Sektor perhotelan.

8. Sektor konstruksi.

9. Sektor industri strategis.

10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.

Pembatan dan pengecualian sektor usaha disebutkan dalam pasal 9 dan 10 pergub itu.

Apakah warga boleh keluar rumah?

Sebenarnya pemerintah meminta agar mayoritas aktivitas masyarakat dilakukan di rumah seperti yang telah disebutkan di atas.

Warga hanya diperbolehkan keluar rumah jika kondisi yang sangat penting yaitu saat akan membeli kebutuhan pokok atau bekerja di sektor usaha yang mendapat pengecualian.

Baca juga: PSBB Jakarta, Barang Nonkebutuhan Pokok Tetap Dapat Diakses di Marketplace

Namun, jika keluar rumah pun wajib menggunakan masker.

"Semua yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker," kata Anies.

Enggak bisa makan di restoran atau warung, dong?

Warga masih bisa, kok, membeli makanan di restoran atau warung makan karena sektor usaha ini dikecualikan.

Ada tapinya nih, warga hanya boleh membeli untuk dibawa pulang alias tidak diizinkan untuk menyantap makanan di lokasi.

"Tidak diizinkan untuk menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil dibawa atau tidak dine in, takeaway bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung dan dibungkus dan dibawa," ujar Anies.

Kalau ingin belanja online apakah boleh?

Karena kebanyakan beraktivitas di rumah, masyarakat bisa memanfaatkan pasar daring atau belanja online lewat aplikasi. Karena hal ini tetap diperbolehkan.

Toko daring pun tetap berjualan seperti biasa tanpa pembatasan kriteria barang dagangan.

Sejumlah aplikasi belanja daring juga mengonfirmasi hal tersebut.

"Blibli bertanggung jawab untuk memastikan bahwa keseluruhan rantai logistik, yang merupakan tulang punggung e-commerce, berjalan lancar dan tanpa henti,” kata Lisa Widodo, Executive Vice President (EVP) of Operations Blibli melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

"Para merchant (pedagang) pun bisa terus memenuhi kebutuhan pelanggan. Sejauh ini tetap bisa memenuhi kebutuhan pelanggan, apa pun itu,” lanjut dia.

Bukalapak juga mengonfirmasi hal serupa. Marketplace tidak termasuk butir yang dibatasi kriteria barang dagangannya oleh Pergub PSBB.

"PSBB kan mengatur pergerakan dan kegiatan orang di luar rumah, tidak mengatur apa yang boleh atau tidak dijual di marketplace," ujar Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono.

Baca juga: Dikritik, Permintaan Anies Ojol Bisa Angkut Penumpang

Kendati demikian, pengiriman logistik dan distribusi barang di wilayah DKI Jakarta berpotensi mengalami keterlambatan.

Bagaimana dengan dengan ojek online?

Karena hidup di zaman 4.0, masyarakat apalagi ibu kota memang sangat bergantung dengan sesuatu yang serba daring (online) termasuk ojek online atau biasa disebut ojol.

Sayangnya, saat PSBB ini ojol tidak boleh mengangkut penumpang. Ojek online hanya boleh mengangkut barang.

Anies bilang, larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam peraturan gubernur mengenai penerapan PSBB yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang. Namun, kata Anies, pergub DKI Jakarta tidak boleh bertentangan dengan Permenkes.

"Karena belum ada perubahan Permenkes, pergub harus sesuai rujukan," terangnya.

Apakah pelayanan publik tetap beroperasi?

Selama PSBB, pelayanan publik tetap beroperasi namun secara daring.

Karena layanan untuk pengurusan dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta sepenuhnya sudah bersifat daring.

Jika masyarakat ingin mengurus dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) bisa melalui situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau mengunduh aplikasi Alpukat Betawi.

Sementara untuk dokumen seperti Surat Izin Mengemudi yang biasa diurus di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), gerai SIM, hingga SIM keliling untuk sementara waktu ditutup.

Perpanjangan SIM baru bisa dilakukan kembali hingga masa berlaku tanggap darurat selesai.

Kalau warga melanggar aturan selama PSBB, ada sanksinya enggak?

Ada aturan, ada sanksi. Begitu pun dengan penerapan PSBB ini yang diikuti beragam sanksi yang akan dikenakan bagi masyarakat yang tidak patuh

Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang ditetapkan mengenai karantina kesehatan.

"(Sanksi) sesuai dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan," kata Anies.

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijelaskan:

Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalma Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pdana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

Anies juga mengatakan, sanksi pelanggaran juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan pada Nomor 9 Tahun 2020.

"Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan sesuai pidana, mulai pidana ringan, dan jika berulang bisa lebih berat," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com