TANGERANG SELATAN,KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah memberlakukan bekerja dari rumah bagi Aperatur Sipil Negara ( ASN) semenjak pandemi covid-19 hingga waktu yang belum ditentukan.
Namun, ASN dilarang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mudik ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri. Jika nekat mudik, ASN terancam sanksi.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, saat ini kebijakan bekerja dari rumah bagi para ASN hanya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Baca juga: Jokowi: ASN, TNI-Polri, Pegawai BUMN Dilarang Mudik!
"Mereka kan tidak libur, cuma WFH (Work Feom Home) aja. Kalau dia (ASN) mudik tanpa izin akan kena sanksi kepegawaian," kata Benyamin saat dihubungi Jumat (10/4/2020).
Benyamin mengatakan, seluruh ASN di Tangsel sudah diimbau untuk tidak pulang ke kampung halaman selama pandemi covid-19.
Sampai saat ini, kata Benyamin, belum ada ASN yang meminta cuti Hari Raya Idul Fitri.
"Sudah kita sudah imbau semua ASN di Tangsel untuk tidak mudik. Alhamdulillah belum ada yang laporan mau mudik teman-teman ASN kita," ucapnya.
Baca juga: Bupati Sumedang: ASN Dilarang Mudik Lebaran
Sebeumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang ASN untuk mudik atau mengambil cuti di masa pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 46 atau 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
SE ini mengganti dan mencabut SE Nomor 41 Tahun 2020 atas perubahan SE Nomor 36 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan