JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengguna mobil, baik pengemudi maupun penumpang wajib menggunakan masker saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), di Jakarta.
“Semua wajib pakai masker, penumpang, driver mobil (termasuk pengendara motor),” ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).
Baca juga: Jadi Rumah Sakit Khusus Covid-19, RS Rasidin Padang Kekurangan Masker N95
Ia mengatakan, hukuman dan ketentuan pengoperasian moda transportasi tersebut sudah diatur dalam Pasal 18 Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam aturan itu tertera untuk mobil pribadi, tetap diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020.
Intinya, pengguna mobil pribadi wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
b. Melakukan disinfkesi kendaraan setelah selesi digunakan.
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan.
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.