e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."
Dalam aturan tersebut, jikalau masyarakat melanggar PSBB terancam dikenakan pidana satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
“Kalau melanggar masyarakat bisa dikenakan ancaman 1 tahun penjara,” kata dia.
Namun, Yusri mengatakan, jika ada masyarakat yang melanggar di awal-awal pemberlakukan PSBB, kepolisian masih belum mengenakan sanksi.
Polisi, kata dia, masih menegur sekaligus menyosialisasikan PSBB.
Baca juga: Tak Pakai Masker, 2 Penumpang KRL Commuterline Diturunkan
Hal itu bertujuan agar masyarakat paham dan disiplin menaati aturan tersebut.
Ia mengungkapkan, akan mulai melakukan penindakan tegas mulai Senin (13/4/2020).
“Sampai hari Minggu kita masih edukasi dulu, Senin baru kita ada penegasan tapi itu opsi trakhir lah. Kita harapkan masyarakat mau ngertilah, disiplin makanya kita edukasi,” tutur dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan