Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Status PSBB Jawa Barat Belum Juga Diputuskan, Ini Kata Kemenkes

Kompas.com - 11/04/2020, 16:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Sundoyo menegaskan bahwa pembahasan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan maksimal dua hari kalender berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Ia memastikan, pembahasan PSBB oleh tim teknis dan Gugus Tugas Kemenkes tak libur saat Jumat Agung (9/4/2020) dan hari ini, Sabtu (10/4/2020).

"Enggak (libur). Karena, di dalam Permenkes Nomor 9 (Tahun 2020) itu, 2 hari itu adalah 2 hari kalender, bukan hari kerja," ujar Sundoyo kepada Kompas.com, Sabtu petang.

Baca juga: Sabtu Ini, Kemenkes Putuskan PSBB untuk Depok, Bogor, dan Bekasi

"Teman-teman di Tim Teknis Bagian Kesehatan maupun di Gugus Tugas itu bekerja. Semalam saja diskusi sampai hari ini itu masih terus," tambah dia.

Pernyataan ini ia lontarkan sehubungan dengan status PSBB Provinsi Jawa Barat yang tak kunjung diputuskan hingga hari ini.

Padahal, kepada wartawan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, dokumen usulan PSBB oleh Kota dan Kabupaten di Bogor, Depok, dan Bekasi sudah ia layangkan sejak Rabu (8/4/2020) ke Kemenkes RI.

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami kemudian kami rekap dan hari ini Pemprov Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek. Nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan. Mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Emil di Gedung Pakuan Bandung, Rabu.

Jika klaim Emil betul, maka hari ini, Sabtu (11/4/2020) sudah lewat batas tenggat waktu dua hari yang ditetapkan oleh Kemenkes untuk membahas dan memutuskan status PSBB.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Sundoyo mengaku tak tahu persis kapan berkas usulan PSBB dari Ridwan Kamil diterima oleh Kemenkes.

Ia berujar, penerimaan itu dilakukan oleh Sekretariat Tim Teknis Kemenkes dan ia ada di luar tim tersebut.

Akan tetapi, ia memastikan bahwa Kemenkes berpegang pada tenggat waktu dua hari sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

"Iya betul (maksimal pembahasan usulan PSBB 2 hari), karena limitasi betul kan waktunya. Mudah-mudahan secepatnya lah, saya tidak bisa mendahului, karena itu tugas tim teknis," ujar Sundoyo.

"Kalau diterimanya hari Sabtu kan berarti masih bisa besok atau Senin. Masalahnya (kapan) start-nya itu lho yang saya tidak tahu. Saya belum tahu kapan permohonan itu diterima melalui email," tutup dia.

Baca juga: PSBB Hari Pertama, Pergerakan Warga Bekasi ke Jakarta Turun 65 Persen

Ketentuan bahwa pembahasan usulan PSBB maksimal dua hari oleh Kemenkes tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

"Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan," bunyi pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com