JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Sundoyo menegaskan bahwa pembahasan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan maksimal dua hari kalender berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Ia memastikan, pembahasan PSBB oleh tim teknis dan Gugus Tugas Kemenkes tak libur saat Jumat Agung (9/4/2020) dan hari ini, Sabtu (10/4/2020).
"Enggak (libur). Karena, di dalam Permenkes Nomor 9 (Tahun 2020) itu, 2 hari itu adalah 2 hari kalender, bukan hari kerja," ujar Sundoyo kepada Kompas.com, Sabtu petang.
Baca juga: Sabtu Ini, Kemenkes Putuskan PSBB untuk Depok, Bogor, dan Bekasi
"Teman-teman di Tim Teknis Bagian Kesehatan maupun di Gugus Tugas itu bekerja. Semalam saja diskusi sampai hari ini itu masih terus," tambah dia.
Pernyataan ini ia lontarkan sehubungan dengan status PSBB Provinsi Jawa Barat yang tak kunjung diputuskan hingga hari ini.
Padahal, kepada wartawan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, dokumen usulan PSBB oleh Kota dan Kabupaten di Bogor, Depok, dan Bekasi sudah ia layangkan sejak Rabu (8/4/2020) ke Kemenkes RI.
"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami kemudian kami rekap dan hari ini Pemprov Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek. Nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan. Mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Emil di Gedung Pakuan Bandung, Rabu.
Jika klaim Emil betul, maka hari ini, Sabtu (11/4/2020) sudah lewat batas tenggat waktu dua hari yang ditetapkan oleh Kemenkes untuk membahas dan memutuskan status PSBB.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Sundoyo mengaku tak tahu persis kapan berkas usulan PSBB dari Ridwan Kamil diterima oleh Kemenkes.
Ia berujar, penerimaan itu dilakukan oleh Sekretariat Tim Teknis Kemenkes dan ia ada di luar tim tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.