BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi sudah menyiapkan skema pembagian bantuan sosial bagi warga miskin dan rentan miskin saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bantuan sosial itu diberikan oleh dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemkot Bekasi. Bantuan yang diberikan nantinya berupa sembako dan uang tunai.
“Kalau persiapan anggaran buat kita (Pemkot Bekasi) itu pada tahap terakhir,” ucap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen di Bekasi, Sabtu (11/4/2020).
Baca juga: Wali Kota Bekasi Sebut Belum Terima Persetujuan PSBB dari Kemenkes
Pepen mengatakan, Pemerintah Pusat sudah mencatat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ada 106.000 kartu keluarga (KK) yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
Nantinya bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut diberikan langsung kepada warga yang sudah dicatat dalam DTKS.
“Kalau yang dari DTKS itu dari Kementerian Kesehatan mereka langsung melalui melalui Program Keluarga Harapan (PKH),” kata Pepen.
Baca juga: Kemenkes Setujui PSBB Depok, Bogor, dan Bekasi
Kemudian, bantuan sosial dari Pemprov Jawa Barat akan dibagikan kepada 28.000 kartu keluarga (KK) warga yang terdampak PSBB di Kota Bekasi.
Namun, meski dijatah hanya dibagikan ke 28.000 KK, Pihak Pemkot akan minta bantuan sosial untuk 56.000 KK.
“Pertama Pak Gubernur sampaikan kita dikasih 32.800 terus sekarang turun lagi (28.000). Saya sudah Whatsapp ke Pak Gubernur tolong atensikan kota Bekasi ini, sekarang kasusnya udah 1.000 lebih kasus Covid-19, terus sekarang yang positifnya ada 139, yang meninggal ada 56 pasien,” kata dia.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Ritel Minimarket di Bekasi Tak Boleh Buka Lebih dari Pukul 20.00
Bantuan dari Pemprov ini rencananya akan dibagikan langsung melalui Kantor Pos.
“Kalau dari Pak Gubernur dia mau kasih melalui Ojek Online, Kantor Pos atau apa, silahkan yang penting tepat sasaran by name by adress sesuai dengan DTKS,” ujar dia.
Kemudian di luar dari DTKS, saat ini pihak Pemkot juga tengah mengumpulkan data non DTKS yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
Non DTKS itu yakni mereka pekerja harian yang terdampak dengan adanya penerapan PSBB ini. Mulai dari ojek online, buruh yang di PHK atau terancam di PHK (diliburkan tanpa digaji), dan pedagang lainnya yang tak bisa berjualan.
Baca juga: Teknis Penerapan PSBB di Kota Bekasi Akan Sama seperti Jakarta
Pepen mengatakan, bantuan sosial untuk non DTKS itu nantinya diberikan oleh Presiden.
“Presiden nantinya setujuinya berapa atau semuanya (data Non DTKS) atau bagaimana baru kita ambil langkah,” kata dia.
Opsi terakhir pemberian Non DTKS, nantinya kata Pepen akan ditambah menggunakan dana biaya tak terduga anggaran APBD Pemkot Bekasi tahun 2020.
Baca juga: PSBB Hari Pertama, Pergerakan Warga Bekasi ke Jakarta Turun 65 Persen
Meski menyebutkan beberapa tahapan konsep pembagian bantuan sosial bagi warga miskin atau rentan meskin, hingga kini diakuinya masih menunggu dari Pemprov maupun Pemerintah Pusat.
Pepen berharap dana bantuan sosial itu diberikan segera ke masyarakat yang terdampak.
“Belum (ada dananya), masih menunggu. Kita juga masih hitung-hitungan, segera, secepatnya (diberikan),” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.