BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi sudah menyiapkan skema pembagian bantuan sosial bagi warga miskin dan rentan miskin saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bantuan sosial itu diberikan oleh dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemkot Bekasi. Bantuan yang diberikan nantinya berupa sembako dan uang tunai.
“Kalau persiapan anggaran buat kita (Pemkot Bekasi) itu pada tahap terakhir,” ucap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen di Bekasi, Sabtu (11/4/2020).
Baca juga: Wali Kota Bekasi Sebut Belum Terima Persetujuan PSBB dari Kemenkes
Pepen mengatakan, Pemerintah Pusat sudah mencatat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ada 106.000 kartu keluarga (KK) yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
Nantinya bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut diberikan langsung kepada warga yang sudah dicatat dalam DTKS.
“Kalau yang dari DTKS itu dari Kementerian Kesehatan mereka langsung melalui melalui Program Keluarga Harapan (PKH),” kata Pepen.
Baca juga: Kemenkes Setujui PSBB Depok, Bogor, dan Bekasi
Kemudian, bantuan sosial dari Pemprov Jawa Barat akan dibagikan kepada 28.000 kartu keluarga (KK) warga yang terdampak PSBB di Kota Bekasi.
Namun, meski dijatah hanya dibagikan ke 28.000 KK, Pihak Pemkot akan minta bantuan sosial untuk 56.000 KK.
“Pertama Pak Gubernur sampaikan kita dikasih 32.800 terus sekarang turun lagi (28.000). Saya sudah Whatsapp ke Pak Gubernur tolong atensikan kota Bekasi ini, sekarang kasusnya udah 1.000 lebih kasus Covid-19, terus sekarang yang positifnya ada 139, yang meninggal ada 56 pasien,” kata dia.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Ritel Minimarket di Bekasi Tak Boleh Buka Lebih dari Pukul 20.00
Bantuan dari Pemprov ini rencananya akan dibagikan langsung melalui Kantor Pos.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan