Akun Telegram sendiri dibuat oleh RH. Sementara RJ berperan sebagai administrator dari telegram yang diatasnamakan sebagai Lion John.
Sedangkan R berperan sebagai admin grup Whatsapp Anarko dan admin Telegram grup Anarko.
"Grup Anarko ini tidak menunjukan pemimpin, tapi admin yang menjalankan," kata Nana.
Baca juga: Pemkot Tangerang Siapkan 100 Ton Beras untuk Warga Terdampak Covid-19
Diketahui, kelompok Anarko selama ini cukup dikenal dengan aksinya melakukan vandalisme.
Kelompok tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bandung dan beberapa kota yang masuk dalam Pulau Jawa.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 160 KUHP, yaitu membuat onar dengan membuat berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.