TANGERANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang mengimbau para orangtua untuk mengawasi anak-anak muda pada masa pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli mengatakan, imbauan tersebut agar anak-anak khususnya remaja tidak terhasut dengan gerakan-gerakan vandalisme seperti Anarko.
Mengingat pelaku kasus vandalisme di Kota Tangerang beberapa hari lalu masih berusia muda.
"Ini kan provokatif, kita pantau bareng-bareng, kita imbau ke orangtua mereka untuk tidak melakukan aksi keluar rumah yang tidak perlu," kata dia kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (12/4/2020).
Baca juga: Kelompok Anarko yang Lakukan Vandalisme di Tangerang Berencana Bikin Onar Se-Pulau Jawa
Gufron mengatakan, Satpol PP juga melakukan sweeping lingkar luar dan lingkar dalam di 13 Kecamatan Kota Tangerang untuk mencegah aksi vandalisme provokasi lainnya.
"Sementara kemarin dari kepolisian yang sudah ditangkap itu alhamdulillah belum ada lagi, belum ada perkembangan baru, tapi kita tetap waspada," tutur dia.
Ghufron mengatakan, dia juga sudah berkoordinasi dengan keamanan wilayah tiap kecamatan dan kelurahan untuk bisa memantau pergerakan aksi vandalisme apabila kembali terjadi.
Begitu juga sosialisasi agar masyarakat tidak mudah terhasut dengan tulisan-tulisan vandalisme yang mengajak pada kerusuhan dan penjarahan.
"Kita sosialisasi baik secara langsung atau melalui trantib wilayah untuk sosialisasi kepada warga," kata dia.
Baca juga: Di Balik Tulisan Sudah Krisis, Saatnya Membakar di Tangerang...
Adapun sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus vandalisme berisi kalimat provokatif di Kota Tangerang.
Saat mengungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dengan inisial R, RH dan RJ yang menulis kalimat provokatif "Sudah Krisis Saatnya Membakar" di beberapa titik di Kota Tangerang.
Kepala Polda Metro Jaya Irjen (Pol) Nana Sujana mengatakan, ketiga pemuda tersebut merupakan bagian dari kelompok Anarko.
Berdasarkan pemeriksaan ketiga pemuda, kelompok itu berencana melakukan aksi vandalisme besar-besaran pada 18 April 2020 di kota-kota besar Pulau Jawa.
Baca juga: Polisi Sebut Para Pelaku Vandalisme Provokatif di Tangerang Punya Peran Berbeda
"Dari hasil membuka ponsel (pelaku), dalam arti selidik HP, kelompok ini merencanakan aksi pada 18 April 2020 vandalisme secara bersama-sama," kata dia dalam konferensi pers melalui sosial media, Sabtu (11/4/2020).
Motif ketiga pelaku melakukan aksi vandalisme tersebut lantaran tak puas dengan kebijakan pemerintah.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 160 KUHP, yaitu membuat onar dengan membuat berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.