JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan, status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi mulai Rabu (15/4/2020).
Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan, status PSBB akan diterapkan selama 14 atau sampai 28 April 2020.
"Kami tetapkan bahwa PSBB di 5 wilayah mulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020 selama 14 hari. Setelah 14 hari nanti kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," kata Emil dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov Jawa Barat, Minggu (12/4/2020).
Baca juga: Menyusul Jakarta, Pemkot Bekasi Akan Terapkan PSBB pada 15 April
Selanjutnya, teknis sanksi bagi para pelanggar aturan PSBB akan diatur oleh masing-masing wali kota dan bupati.
"Sanksi diserahkan ke Wali Kota dan Bupati menyesuaikan kebijakan diskresi Wali Kota dan Bupati," ungkap Emil.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/4/2020) kemarin.
Baca juga: Wali Kota Bekasi: Bansos dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar Belum Jelas
Adapun, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Warga Jakarta diminta mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus rantai penularan Covid-19. Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.