TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya akan dibahas Senin (13/4/2020) pukul 13.00 WIB.
"Rencananya besok jam 1 siang akan dilakukan rapat," ujar dia saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).
Arief mengatakan, pembahasan akan melibatkan Gubernur Banten dan tiga pimpinan daerah Tangerang Raya, yakni Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang Selatan dan Wali Kota Tangerang.
Baca juga: Menkes Tetapkan Status PSBB Wilayah Tangerang Raya
"Rapat oleh Pak Gubernur dengan (pimpinan) 3 wilayah (Tangerang Raya) memutuskan kapan PSBB (diterapkan)," tutur Arief.
Arief mengatakan saat ini Pemkot Tangerang sedang melakukan finalisasi draf Peraturan Wali Kota untuk penerapan PSBB.
Dia juga memastikan permintaan penerapan status PSBB sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan. Pihaknya sudah menerima surat keputusan menteri tersebut.
"Kita sudah dapatkan informasi walapun belum kita terima tertulisnya," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bekasi Harap Bansos dari Pemprov DKI untuk Warga Terdampak PSBB
Adapun sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia megeluarkan keputusan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.
Wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.
"Surat sudah diterima," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (12/4/2020).
Baca juga: Gubernur Emil: Kota Bogor, Depok, dan Bekasi Terapkan PSBB Maksimal
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020 dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masi terdapat bukti penyebaran.
"Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan," kata surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.