Lantaran ada aturan yang saling bertentangan, kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak lain agar ada kesesuaian penerapan di lapangan.
"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.
Saksi
Kejelasan aturan PSBB diperlukan bagi penegak hukum dan juga masyarakat. Pasalnya, penerapan PSBB di DKI Jakarta juga diikuti dengan sanksi bagi pelanggar.
Pelanggar bisa dipidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang mengatur karantina kesehatan.
Dalam Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijelaskan:
Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalma Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pdana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.