TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, Pemkot Tangerang bersama dua wilayah Tangerang lainnya akan menyusun peraturan penerapan PSBB.
Wilayah Tangerang Raya sendiri meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah Provinsi Banten.
Meskipun baru mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan Pada Minggu (12/4/2020) kemarin, Pemkot Tangerang sudah memulai penerapan kongkret PSBB lebih awal.
Beberapa di antaranya adalah edaran penutupan tempat hiburan di Kota Tangerang termasuk taman dan beberapa mal.
Baca juga: Perkembangan Kasus Covid-19 Jelang PSBB di Kota Tangerang, Pasien Positif Terus Bertambah
Begitu juga imbauan menggunakan masker bagi setiap masyarakat dan pembatasan kapasitas transportasi umum di Kota Tangerang.
Berikut beberapa aturan yang sebelumnya sudah dilakukan Kota Tangerang sebelum disetujui sebagai zona PSBB oleh Kemenkes.
Pembatasan jumlah penumpang transportasi umum digaungkan bahkan sebelum Pemkot Tangerang mengirim surat pengajuan PSBB ke Pemerintah Pusat pada Kamis (8/4/2020) lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen tersebut mulai disosialisasikan pada Selasa (7/4/2020) sebagai upaya kongkret pencegahan Covid-19 di ruang publik.
"Mungkin bisa jadi hanya 50 persen dari kapasitas angkutan yang ada," tutur dia kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Senin, Gubernur Banten dan 3 Kepala Daerah Bahas Penerapan PSBB di Tangerang Raya
Peraturan tersebut diterapkan di seluruh angkutan umum masal di Kota Tangerang, dimulai dari Angkutan Kota (Angkot) Bus Rapid Trans (BRT) sampai dengan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan