Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hari Penerapan PSBB, Satpol PP Jakbar Masih Temukan Restoran Layani Makan di Tempat

Kompas.com - 13/04/2020, 08:49 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di DKI Jakarta, masih ada sebagian warga Jakarta Barat yang belum mematuhi aturan.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan salah satu buktinya, masih ada tempat makan yang buka dan mengizinkan pengunjung makan di tempat.

"Warung-warung jangan ada bangku kursinya lagi kemudian ada piring-piring di atas meja. Karena kan hanya bisa take away/dibawa pulang termasuk PKL itu," kata Tamo saat dihubungi, Senin (13/4/2020).

Berdasarkan laporan, hingga Minggu (12/4/2020) malam petugas Satpol PP masih berkeliling dan mengimbau kepada pemilik tempat makan seafood dan ikan bakar yang berada di Tanah Sereal, Tambora, Jakbar.

Baca juga: Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polisi Selama PSBB, Tak Pakai Masker hingga Kelebihan Muatan

Pemilik tempat makan pun mengerti dengan imbauan yang diberikan petugas Satpol PP dan langsung menjalani imbauan tersebut.

Tertibkan kerumunan pemuda

Selain itu, petugas Satpol PP juga menertibkan kerumunan pemuda yang berkumpul atau nongkrong dipinggir jalan.

Ternyata setelah diteliti bukan hanya nongkrong, namun di dekat para pemuda terdapat penjual minuman keras.

"Saya bersama anak-anak sampai siang aja masih keliling sampai hari ini juga menertibkan di kawasan Tubagus Anggke, ini ada berapa tempat-tempat yang masih nongkrong anak muda kita tertibkan. Bahkan ada miras, iya tapi enggak banyak," kata Tamo.

Akhirnya, usai melakukan patroli petugas Satpol PP pun memastikan bahwa para pemuda kembali ke rumah masing-masing dan tidak nongkrong.

Adapun, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Baca juga: Ingat! Mulai Hari Ini Polisi Akan Tindak Pengendara yang Langgar Aturan PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan salah satu point dalam PSBB yakni tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang.

"Ada satu catatan yang perlu diketahui semua pada saat ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh wilayah Jakarta," kata Anies dalam tayangan konferensi pers dari Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam.

Lanjut Anies, kegiatan yang dilakukan di luar ruangan maksimal hanya diikuti oleh lima orang.

"Kegaiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang tidak diizinkan," ucap Anies.

Bila imbauan tidak diindahkan, maka petugas yang melakukan patroli akan menindak secara tegas.

Warga Jakarta diminta mematuhi PSBB guna memutus rantai penularan Covid-19. Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com