JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta agar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 harus segera dicabut dan direvisi.
Peraturan ini dinilai sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing (jaga jarak fisik).
Menurut dia, aturan yang dibuat jangan saling bertentangan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat, termasuk petugas pelaksana di lapangan.
"Hendaknya pemerintah dan masyarakat saling mendukung dan bergerak cepat tanpa melihat kepentingan perseorangan dan mengenyampingkan kepentingan bisnis," ucap Djoko saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).
Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Cabut Permenhub yang Memperbolehkan Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB
Ia menjelaskan, banyak aturan tentang physical distncing yang sebelumnya sudah selaras yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lalu ada juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang semuanya saling mendukung.
Baca juga: Menurut Permenhub, Ini Keadaan yang Bolehkan Ojol Angkut Penumpang saat Wabah Covid-19
"Meskipun awalnya ada permintaan untuk membolehkan ojek online (daring) mengangkut orang. Ketegasan Kementerian Kesehatan patut dipresiasi untuk tidak mengabulkan permintaan itu," jelas Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini.
Di Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan, bahwa ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Permintaan supaya pengemudi ojek daring untuk tetap dapat membawa penumpang jelas melanggar esensi dari menjaga jarak fisik (physical distancing).
"Justru ada kesan ambigu di Permenhub yang menyebutkan dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.