BOGOR, KOMPAS.com - Lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, memutuskan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) serentak yang berlaku mulai Rabu (15/4/2020).
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai menggelar video conference di depan lima kepala daerah Bodebek, Minggu (12/4/2020).
Emil mengatakan, dengan diberlakukannya PSBB di lima wilayah tersebut, ia menyerahkan kepada masing-masing kepala daerah agar menyiapkan aturan kebijakannya.
Baca juga: Ridwan Kamil: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Dimulai 15 April Selama Dua Pekan
"Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilyah akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15, bulan April selama 14 hari," tutur Emil.
Emil mengatakan, penerapan PSBB tak jauh berbeda dengan imbauan social distancing dari pemerintah.
Hanya kali ini, kata Emil, aparat hukum diberikan kewenangan untuk memberi sanksi.
Baca juga: Gubernur Emil: Kota Bogor, Depok, dan Bekasi Terapkan PSBB Maksimal
Selain itu, PSBB di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.
Ia menyebutkan, akan ada skema berbeda mengingat wilayah kabupaten memiliki banyak pedesaan.
"Kabupaten ini berbeda. Mereka memiliki desa sehingga tidak bisa dilakukan PSBB seperti DKI Jakarta. Kabupaten Bogor dan Bekasi memutuskan PSBB dibagi dua. Kecamatan tertentu di zona merah akan (PSBB) maksimal, sementara di zona lainnya akan menyesuaikan," ujar dia.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, pemerintah kota sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) termasuk dua surat keputusan (SK) tentang pembatasan sosial berskala besar di Kota Bogor.
Baca juga: PSBB Kota Bogor Disetujui, Pemkot Siapkan SK Perwali
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan