"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2020), seperti dikutip Antara.
Meski demikian, Sambodo tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek daring.
Pada Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 menyebut bahwa ojek daring hanya diperkenankan mengangkut barang. Namun, pada pasal yang sama juga diatur dapat membawa penumpang.
Baca juga: Permenhub soal Ojol Boleh Bawa Penumpang Dinilai Langgar Esensi Physical Distancing
"Baca Permenhub Pasal 11 di situ memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silahkan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," ujarnya.
Dia mengatakan, jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan stakeholder terkait agar ada kesesuaian di lapangan.
"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.
Polda Metro Jaya meringkus tiga pemuda pelaku vandalisme bernada provokasi di Kota Tangerang.
Para pelaku yang masing-masing berinisial R, RH dan RJ menuliskan kalimat yang dianggap meresahkan masyarakat di enam titik tembok di Kota Tangerang.
Salah satu kalimat yang mereka tulis, yakni "Sudah Krisis Saatnya Membakar".
Kepala Polda Metro Jaya Irjen (Pol) Nana Sujana mengungkapkan, ketiga pemuda itu rupanya bagian dari kelompok bernama Anarko.
Berdasarkan pemeriksaan ketiga pemuda, kelompok itu berencana melakukan aksi vandalisme besar-besaran pada 18 April 2020 di kota-kota besar Pulau Jawa.
"Dari hasil membuka ponsel (pelaku), dalam arti selidik HP, kelompok ini merencanakan aksi pada 18 April 2020 vandalisme secara bersama-sama," kata dia dalam konferensi pers melalui sosial media, Sabtu (11/4/2020).
Baca juga: Polisi Sebut Para Pelaku Vandalisme Provokatif di Tangerang Punya Peran Berbeda
Kelompok tersebut sengaja memanfaatkan kegaduhan dalam kondisi wabah virus corona (Covid-19), termasuk di Indonesia. Ada tiga coretan yang dilakukan para pelaku yakni "kill the rich" atau bunuh orang-orang kaya, "sudah krisis, saatnya membakar" dan "mau mati konyol atau mati melawan".
"Situasi ini dimanfaatkan mereka untuk mengajak masyarakat melakukan keonaran, membakar dan menjarah," kata Nana.