Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Depok Tak Akan Jauh Beda dengan Jakarta

Kompas.com - 13/04/2020, 11:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok bersama empat wilayah lain, yakni kota dan kabupaten Bekasi serta Bogor, akan efektif menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020).

PSBB diterapkan dengan harapan mampu memutus rantai penularan Covid-19 yang terus meluas di skala lokal.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menyampaikan, regulasi PSBB Depok tak akan jauh berbeda dengan regulasi serupa yang telah diterapkan di DKI Jakarta.

"Materinya tidak jauh dengan yang berlaku di DKI Jakarta," kata Dadang kepada wartawan, Senin (13/4/2020) pagi.

"Akan tetapi terdapat beberapa hal yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal Depok atau Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi)," imbuh dia.

Baca juga: Duduk Perkara, Boleh atau Tidak Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta?

Hingga berita ini disusun, teknis regulasi PSBB di Depok belum diatur secara rinci.

Dadang berujar, ketentuan yang lebih rinci mengenai PSBB di Depok akan diatur melalui peraturan wali kota.

Namun, untuk menyusun peraturan wali kota, saat ini Depok masih menanti Peraturan Gubernur Jawa Barat sebagai turunan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 mengenai PSBB.

"Teknis dan taktisnya, setelah pergub (Jawa Barat) turun, akan ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota," kata Dadang.

Sebagai perbandingan, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan PSBB pada Jumat (10/4/2020) lalu, dengan peraturan gubernur yang mengaturnya terbit sehari lebih awal.

Baca juga: Pemkot Bekasi Harap Bansos dari Pemprov DKI untuk Warga Terdampak PSBB

PSBB di Jakarta diatur melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang berisi 28 pasal menyangkut pembatasan kegiatan di Ibu Kota, mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, pendidikan, hingga keagamaan.

Salah satu kebijakan yang jadi sorotan, yakni diliburkannya segala aktivitas di kantor yang tak termasuk dalam 10 sektor industri khusus selama pandemi Covid-19.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada konferensi video, Minggu (12/4/2020), menyampaikan, PSBB di wilayah Bodebek akan diterapkan dengan kategori maksimal.

Baca juga: Gubernur Emil: Kota Bogor, Depok, dan Bekasi Terapkan PSBB Maksimal

"PSBB maksimal ini salah satunya akan mulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu. Kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan," kata dia.

"Sanksinya kami serahkan kepada wali kota dan bupati. Menyesuaikan kebijakan diskresi wali kota dan bupati, termasuk yang ojol (ojek online) juga itu diserahkan kebijakannya apakah boleh narik penumpang atau tidak, atau barang saja. Itu diserahkan ke wali kota dan bupati," tambah Emil.

Sebagai informasi, data terbaru per Minggu (12/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 122 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh, dan 15 orang meninggal dunia.

Sebanyak 31 pasien dalam pengawasan (PDP) juga telanjur meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.

Sementara itu, kini masih ada 564 pasien yang masih diawasi dan 2.112 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com