JAKARTA, KOMPAS.com - Hari keempat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, pelanggar PSBB mulai wajib mengisi surat pernyataan untuk tidak melanggar kembali ketentuan PSBB.
Adapun pelanggar PSBB antara lain tidak memakai masker saat berkendara, berboncengan saat berkendara sepeda motor, dan lainnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sebelum mengisi surat penyataan, pelanggar PSBB terlebih dahulu mengisi blanko yang berisi identitas pelanggar dan pasal PSBB yang dilanggar.
"Hari ini kita lakukan teguran bagi yang melanggar ketentuan tersebut. Kita berhentikan kemudian mengisi blanko. Blankonya bentuknya kayak surat tilang, ada nama, identitas, kemudian ada pasal dalam PSBB apa yang dilanggar," kata Sambodo di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Polisi Nilai Ada Dualisme Aturan soal Boleh Tidaknya Ojol Bawa Penumpang
"Dan yang terakhir yang penting adalah ada pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," lanjut Sambodo.
Terkait pelanggar PSBB, Sambodo menambahkan, hingga hari keempat PSBB DKI Jakarta, jumlah pelanggar menurun drastis.
Para pengendara sudah mulai memahami penggunaan masker guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita bisa melihat juga bahwa sepertinya aturan pelaksanaan PSBB itu sudah mulai dipahami masyarakat. Sudah mulai sedikit sekali yang melanggar, yang tidak memakai masker," ujar Sambodo.
Baca juga: Duduk Perkara, Boleh atau Tidak Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta?
Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Warga Jakarta diminta mematuhi PSBB guna memutus rantai penularan Covid-19.
Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.
Aturan PSBB diterbitkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Pergub tersebut, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua tetap diperbolehkan beroperasi dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.
Baca juga: Menkes Tetapkan Status PSBB Wilayah Tangerang Raya
Di antaranya digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB serta melakukan disinfkesi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
Data terakhir yang disampaikan pemerintah pusat, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.241 orang.
Sebanyak 373 orang diantaranya meninggal dan 359 orang sembuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.