Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Sebut Jumlah Pelanggar PSBB Menurun

Kompas.com - 13/04/2020, 13:34 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, jumlah pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah menurun.

Penurunan terjadi sejak aturan PSBB disosialisasikan pada Jumat (10/4/2020) hingga hari ini.

"Tingkat pelanggaran masyarakat sudah mulai menurun. Mereka sudah mulai sadar. Walaupun masih ada beberapa pelanggar-pelanggar yang rata-rata tidak menggunakan masker," kata Yusri saat ditemui di Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Walau demikian, Yusri tidak menyebut berapa jumlah pasti penurunan pelanggaran tersebut. Yusri hanya menyebutkan bahwa pihaknya sudah memberlakukan teguran tertulis dan denda bagi warga yang masih melanggar.

Baca juga: Denda Rp 100 Juta atau 1 Tahun Penjara bagi Pelanggar PSBB DKI Jakarta

Yusri berharap, upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 ini dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa betapa pentingnya untuk tetap berada di rumah.

"Ini upaya untuk mengedukasi masyarakat bahwa mereka harus sadar penyebaran Covid-19 sudah sangat marak," ucap dia.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, mulai hari ini, Senin (13/4/2020).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan bagi para pelanggar akan dibagi menjadi dua tahap.

Penindakan awal adalah mewajibkan para pelanggar untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Pelanggar PSBB Kini Wajib Isi Surat Pernyataan Tak Ulangi Kesalahan

"Kami akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Kami minta turun dari kendaraannya, kami minta mengisi blanko. Kemudian, mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.

Sambodo melanjutkan, polisi akan merekam proses pengisian blanko itu untuk dijadikan arsip data pihak kepolisian.

Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kali

Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kami berikan tindakan yang lebih tegas," ungkap Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com