Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Keempat PSBB Jakarta, Pemkot Jakpus Klaim Pedagang Makanan di Sabang Patuh

Kompas.com - 13/04/2020, 16:02 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar pelaku usaha makanan di Jakarta Pusat diklaim sudah mulai menaati aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta untuk tidak lagi melayani pembelian makan di tempat.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan bahwa jajaran pemerintah kota (pemkot) dan Satpol PP sudah melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang menjadi lokasi perdagangan kuliner.

Salah satunya adalah wilayah Kampung Lima, Jalan Sabang, yang menjadi titik keramaian dan pusat kuliner di Jakarta Pusat.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Jumlah Pelanggar PSBB Menurun

 

Para pedagang yang masih kedapatan melayani pelanggan untuk makan di tempat saat PSBB sudah diberikan imbauan dan peringatan.

"Kita sudah melakukan penertiban sama Satpol PP, sudah enggak ada yang pelayanan di tempat. Tapi kalau dia dagang dan cuma take away, ya enggak ditindak juga," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Untuk memastikan tidak ada yang melanggar PSBB, Irwandi menjelaskan bahwa aktivitas perdagangan yang dilakukan di lokasi akan dipantau oleh Satpol PP.

"Semenjak PSBB semua take away, karena di monitor Satpol PP. Take away dan delivery ojek online," ungkapnya.

Baca juga: Doni Monardo: Ada Daerah Ajukan PSBB, tapi Anggaran Tak Sesuai

"Jadi kami udah sasar semua tempat makan. Check point dari kelurahan juga sudah pada jalan ya," tambahnya.

Irwandi menyebut bahwa berdasarkan data yang dihimpun pemkot dari paguyuban pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta pusat, hampir 90 persen pelaku usaha kuliner telah tutup sementara.

Sementara mereka yang masih berjualan di lokasi, lanjut dia, hanya beroperasi untuk melayani pesanan online. Pelaku usaha dilarang malayani makan di tempat dan menjaga jarak fisik antara konsumen den pedagang.

"Di kampung Lima Sabang, dari 80 pedagang yg dagang cuma 16 orang. Dari paguyuban PKL di Jakarta pusat secara keseluruhan yang tutup 90 persen," ungkap dia.

 

Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sendiri sudah memberlakukan PSBB sejak Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020). Tujuannya, untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang sampai saat ini jumlah kasusnya masih bertambah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sektor bahan bahan dan makanan baik restoran maupun warung tetap bisa beroperasi selama pemberlakuan PSBB.

Hanya saja, para pembeli tidak diizinkan untuk menyantap makanan di lokasi. Mereka hanya diizinkan untuk membeli lalu membungkus makanan.

"Tidak diizinkan untuk menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil dibawa atau tidak dine in, take away bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung dan dibungkus dan dibawa," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com