Namun, keinginan Pemprov DKI ini tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Duduk Perkara, Boleh atau Tidak Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta?
Ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Pasal 15 Permenkes tersebut menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Permenkes tersebut.
Pengesahan Pergub sempat tertunda. Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas nasib ojek online selama masa PSBB.
Harapannya, ojek online bisa tetap diizinkan mengangkut penumpang.
Rupanya, isi permenkes tidak berubah. Pemprov DKI harus tetap mengacu pada Permenkes untuk menyusun Pergub PSBB.
Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB akhirnya disahkan dengan aturan larangan ojol membawa penumpang.
Pasal 18 Nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".
Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.
"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Anies.
Setelah PSBB berlaku di Jakarta pada Jumat pekan lalu, Grab dan Gojek langsung merespons.
Kedua aplikator itu menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka untuk wilayah DKI Jakarta. Sementara untuk layanan lain tetap tersedia.
Para sopir ojol langsung bereaksi negatif. Mereka semakin sulit mendapatkan penghasilan harian.
Dualisme aturan
Masalah kemudian muncul saat Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut B Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).