TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, kemungkinan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang akan dilaksanakan pada Sabtu (18/4/2020).
"Kami daerah sudah menyampaikan kiranya bisa dilaksanakan mulai hari Sabtu (18 April)," ujar dia saat konferensi pers melalui video, Senin (13/4/2020).
Namun demikian, lanjut Arief, keputusan tersebut belum final dan baru sebatas usulan ke Gubernur Banten Wahidin Halim.
Baca juga: Menkes Tetapkan Status PSBB Wilayah Tangerang Raya
Untuk penerapan PSBB, Arief mengatakan, akan menunggu keputusan dari Pemprov Banten karena melibatkan tiga wilayah.
"Sementara ini belum diputuskan kapan pelaksanaan PSBB oleh pak Gubernur," kata dia.
Sementara menunggu keputusan Gubernur Banten, Arief menjelaskan, Pemkot Tangerang mulai Selasa (14/4/2020) besok, akan bergerak melakukan sosialisasi PSBB di Kota Tangerang.
"Di tingkat kelurahan di 104 kelurahan," tutur dia.
Baca juga: PSBB di Bekasi, Ojol Dilarang Bawa Penumpang
Sosialisasi PSBB tersebut akan dilakukan selama empat hari sampai Jumat (17/4/2020) mendatang.
Pada Minggu (12/4/2020) kemarin, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menyetujui pengajuan status PSBB untuk wilayah Tangerang Raya.
Surat keputusan tersebut sudah diterima Pemkot Tangerang dan dua daerah lainnya yang menjadi bagian dari Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan akan berlaku mulai 18 April 2020, pukul 00.00 WIB.
"Kita sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku," kata Wahidin kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Senin.
Wahidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur terkait PSBB di tiga wilayah.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Ojol yang Videonya Viral, Protes Bernada Provokasi
Apabila sudah disahkan, maka sosialisasi akan langsung dilakukan mulai Rabu hingga Jumat pekan ini.
Wahidin mengatakan, secara teknis PSBB di tiga wilayah tersebut serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta.
Ketiga wilayah tersebut terintegrasi dengan Jakarta dan juga Bogor, Depok dan Bekasi.
"Pergub yang ada di Jakarta akan sama dengan kita. Tapi ada yang membedakan bahwa Tangerang kota industri, ini yang membedakan, kita sedang data untuk industri yang terdampak," kata Wahidin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.